Pati, Mitrapost.com – Warga RT 02 di Dukuh Muktisari Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo melakukan protes dengan menutup akses jalan desa menggunakan portal. Hal ini mengakibatkan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Kirana Mas 3 berhenti.
Oleh karena itu, dari pihak PT Hanzicha Golden Propertindo melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Lantaran, mereka sudah memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan pembangunan di sana.
Dengan adanya laporan tersebut, dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mendatangi lokasi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kabupaten Pati, Suhartono mengatakan, pihaknya datang ke lokasi karena ada aduan dari pihak pengembang perumahan PT Hanzicha Golden Propertindo bahwa akses jalan desa penghubung pembangunan perumahan bersubsidi diberi portal pada tanggal 29 Januari 2023.
“Ada tiga lokasi yang diportal menuju pembangunan perumahan bersubsidi. Sehingga pengembang melaporkan kepada Pemkab Pati yang telah memberikan izin untuk membangun perumahan di situ. Maka kami selaku dinas yang terkait ikut membantu pengembang untuk menemui warga setempat,” ucapnya kepada Mitrapost.com, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, pembangunan perumahan bersubsidi adalah program nasional. Sehingga untuk keperluan itu, Pemkab Pati berusaha ikut andil dalam menyediakan perumahan rakyat dengan biaya subsidi dari pemerintah. Bahkan, hal itu telah diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut pihaknya memaparkan, penyediaan perumahan bersubsidi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, pada Pasal 159 dijelaskan mengenai setiap orang yang sengaja menolak atau menghalangi kegiatan permukiman yang telah ditetapkan pemerintah daerah setelah kesepakatan dengan masyarakat dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp100 juta.
“Sementara pada Pasal 142 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak atau menghalang-halangi kegiatan permukiman kembali rumah, perumahan atau permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah setelah terjadi kesepakatan dengan masyarakat setempat. Kalau kita berbicara tentang hal tersebut, maka Pak Pj Bupati Pati memutuskan untuk memerintahkan Disperkim dan Satpol PP selaku instansi yang berwenang untuk mengeksekusi dan berbicara dengan warga bagaimana baiknya,” jelasnya.
Namun, setelah pihaknya datang bersama dengan Satpol PP dan yang lainnya, ada penolakan dari warga terkait pembukaan portal tersebut. Karena menurut warga musyawarah dengan pihak pengembang belum mencapai titik temu.
Oleh karena itu, Pemkab Pati menunda membuka portal akses jalan menuju pembangunan perumahan bersubsidi Griya Kirana Mas 3. Dengan alasan, agar tetap kondusif dan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo menyampaikan bahwa pihaknya diberi surat untuk mengamankan keadaan di tempat lokasi. Agar tidak terjadi hal-hal yang diluar dugaan.
“Kami ikut mengamankan saja mas, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak terduga,” singkatnya.
Direktur PT Hanzicha Golden Propertindo, Wagiman mengatakan, dengan adanya portal tersebut mengganggu pekerjaan. Bahkan penutupan sudah ada dua minggu.
“Dampaknya dengan adanya portal tersebut menyebabkan para pekerja tidak lagi bekerja di pembangunan. Ada sekitar 100-an yang bekerja di pembangunan perumahan bersubsidi ini,” ucapnya. (adv)
The post Ditutup Warga, Pembukaan Portal ke Lokasi Pembangunan Griya Kirana Mas 3 Tertunda appeared first on Mitrapost.com.