Seputarmuria.com, PATI – Pemerintah daerah dan legislatif Kabupaten Pati masih berkomitmen dan serius melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Hal ini terlihat telah tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pati dalam forum rapat parpurna di Gedung DPRD Pati, Kamis (9/2/2023).
Seluruh fraksi di DPRD Pati dalam pendapat akhirnya juga telah menyatakan persetujuan agar Raperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, terhadap Raperda ini juga telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 16 Desember 2022 Nomor 180/0020546 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati.
“Raperda ini disusun dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pati,” ujarnya.
Selain itu, juga diperlukan peran dan dukungan kebijakan pemerintah daerah sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi tindak kekerasan, kriminalitas, dan tindakan lain yang sifatnya merugikan kepentingan masyarakat sebagai dampak dari peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Raperda ini secara umum telah mengatur secara tegas terkait kewenangan pemerintah daerah, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah, serta hak, kewajiban, dan larangan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pati,” papar Henggar.
Oleh karena itu, Henggar menilai, Raperda ini dapat menjadi pengganti yang lebih sempurna dari Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras yang selama ini menjadi payung hukum di daerah.
“Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, diharapkan dapat menjadi pedoman dan payung hukum Pemerintah Daerah dalam upaya menekan dampak negatif dari peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” pungkasnya. (Er)
The post Pemerintah Daerah Bersama Legislatif Tandatangani Raperda Pengendalian dan Pengawasan Miras appeared first on Seputar Muria.