Tegas! Satpol PP Instruksikan Tambang Ilegal Segera Urus Perizinan

pada Jum'at, 10 Februari 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati secara tegas menginstruksikan bagi seluruh pengusaha tambang yang tak memiliki izin agar segera melakukan pengurusan Izin tambang.

Melalui kegiatan bersama dengan personel gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, DLH, DPUTR Kabupaten Pati serta ESDM Provinsi Jawa Tengah memasang spanduk larangan untuk beroperasi di 4 titik tambang yang berada di Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Diketahui empat lokasi yang ditindak pada Selasa (7/2/2023) tersebut berada di Desa Ngawen, Desa Plaosan, dan Desa Sentul Kecamatan Cluwak.

Saat dikonfirmasi oleh tim, Sugiono Selaku Kepala Satpol PP Pati mengungkapkan bahwa langkah tersebut dilakukan atas banyaknya aduan masyarakat terkait dengan keberadaan tambang ilegal.

“Jadi itu karena ada aduan langsung dari masyarakat serta juga dari LSM, lalu juga dari media perihal kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas galian C. Kemudian kita mewakili Pemda melakukan pemasangan spanduk tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menginstruksikan agar pemilik tambang wajib memiliki izin tambang jika ingin kembali beroperasi.

Menurutnya, dengan adanya izin tersebut, aktivitas tambang akan bisa dilakukan pengawasan. Serta meminimalisir kerusakan yang ditimbulkan akibat operasi galian C.

Ia juga menerangkan adanya ancaman hukuman yang layak diterima bagi penambangan ilegal. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman 5 tahun dan/ denda sebesar Rp100 Miliar.

“Tentunya mereka harus wajib mengantongi izin, karena sesuai dengan UU yang berlaku akan ada ancaman hukuman dan sanksi pidana apabila masih beroperasi lagi,” pungkasnya.

The post Tegas! Satpol PP Instruksikan Tambang Ilegal Segera Urus Perizinan appeared first on Mitrapost.com.