Rembang, Mitrapost.com — Andy Agung Pranata menjadi tergugat pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rembang pada Selasa (30/06/20). Ia digugat oleh Wage Lagiman dalam memperebutkan tanah yang terletak di desa Tahunan, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.
Pihak Andy Agung Pranata pada persedingan hari itu menyangsikan beberapa kejanggalan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Wage selaku penggungat. Menurut kuasa hukum Andy, Muhammad Kunardi mengatakan kejanggalan itu berupa gugatan tanah yang telah dikelola berpuluh-puluh tahun tersebut baru menjadi masalah ketika pergantian kepala desa.
“Jadi selama pegantian kepala desa tidak ada masalah. Jadi pas jual beli Pak Pardi sebagai penjual tidak ada masalah, selama 12 tahun. Tapi ketika ada pergantian kepala desa baru kemarin,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Pati Bentuk Pansus Terkait Sengketa Tanah Milik Pemda
Ia juga membeberkan kejanggalan lain berupa penggunaan surat C desa dalam persidangan sebagai tanda bukti. Menurutnya ada permainan dari pihak tergugat untuk menggunakan C desa sebagai alat untuk membenarkan tindakannya. Pasalnya ia menyakini seharusnya surat C desa hanya bisa dipegang oleh sekertaris desa atau kepala desa.
“Sedangkan kemarin Pak Sodikin sebagai Kaur umum yang tidak ada kapasitasnya, sebagai kaur umum kok membawa c desa. Sedangkan yang berkewenangan adalah sekdes. Pak sodikin ini tidak ada surat izin resmi ini dari kepala desa maupun sekdes membawa ke pengadilan. Baru kali saya menemukan kalau c desa bisa di bawa kemana-mana.”
Baca juga: Permohonan Perizinan di DPMPTSP Pati Turun 30 Persen
Hal lain yang dijanggalkan Muhammad Kunardi bahwa tindakan Kaur Umum selain tidak adanya ijinya dari desa juga tidak ada perintah dari pengadilan. “Kecuali diperintah oleh pengadilan. Ini tidak ada peritah, kapsitasnya menjadi saksi, tidak membawa perintah tapi kok membawa itu,” tuturnya.
Permasalah lain yang ditunjukkan oleh Muhammad Kunardi adalah berupa tanah yang digugat tidak sebanding luasnya dengan tanah si penggugat. Ia menyatakan bahwa tanah yang dimiliki Andy hanya seluas satu setengah hektar. Sedangkan yang digugatkan tanah mencapai 2 hektar lebih.
Dalam persidangan Selasa (30/06/20) hakim Silvi Yanti Zulfia meragukan pihak penggugat yang memberikan surat C desa pada seseorang yang tidak berwenang.
Sedangkan dalam persaksian saksi bernama Agus yang dihadirkan pada sidang hari itu mengatakan jual beli yang dilakukan merupakan sah. Agus mengakui jual beli tersebut mempunyai tanda bukti berupa kwitansi dan menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang.
“Saya tahu Pak Tono menyerahkan uang secara langsung dan dalam bentuk kwitansi,” tuturnya. (*)
Baca juga:
Masyarakat Demak Masih Kesulitan Sistem Pelayanan Kependudukan Online Selain Sarana Transportasi, Tol Semarang-Demak Jadi Solusi Permasalahan Rob Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Per Hari Ini
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Hartono
The post Pihak Tergugat Sengketa Tanah di Sale Sangsikan Penggunaan Wewenang Surat C Desa appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.