Belanja Pegawai Pati Berlebih, Dewan Minta Tingkatkan PAD

pada Selasa, 31 Januari 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati diberi lima tahun untuk menyesuaikan rasio belanja pegawai. Hal ini merupakan imbas belanja pegawai dari APBD yang melebihi batas dari yang ditentukan Pemerintah Pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Formasi dan Jabatan Badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Fendi Eko S. Dalam UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memuat keterangan, belanja pegawai di suatu daerah idealnya 30 persen dari APBD.

Sementara belanja pegawai Pemkab Pati hingga tahun ini mencapai 34 persen. Sehingga kelebihan 4 persen ini harus rasionalkan.

“Perlu diketahui belanja gaji pegawai itu 34 persen. Belanja pegawai maksimal itu 30 persen. Pemerintah daerah yang melebihi ketentuan diberi waktu 5 tahun untuk menyesuaikan rasio pegawai,” ujar Fendi saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Senin (30/1/2023)

Kondisi ini mempengaruhi pengadaan tenaga PPPK di Kabupaten Pati.

“Daerah kan kendala di penggajiannya. Kalau mau ngangkat nggak masalah. Saat ini BPKAD masih berkutat dengan anggaran, mampu tidak,” ujarnya.

Pengangkatan PPPK bisa dilakukan saat belanja daerah kurang dari 30 persen APBD.

“Itu nanti diformulasikan. Ada pegawai yang pensiun meninggal atau pensiun dini. Kalau ada kekurangan formasi dimungkinkan bisa mengangkat lagi,” imbuhnya.

Belanja pegawai yang melebihi ketentuan ini juga menjadi sorotan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Muntamah.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menginkan, agar Pemkab Pati tidak hanya melakukan penyesuaian rasio pegawai melainkan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Solusinya untuk Pemkab, kalau mau pengadaan PPPK ya haru meningkatkan PAD,” ujar Muntamah. (adv)

The post Belanja Pegawai Pati Berlebih, Dewan Minta Tingkatkan PAD appeared first on Mitrapost.com.