Dewan Pati Nantikan Realisasi Tunjangan Guru di RUU Sidiknas

pada Senin, 30 Januari 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Kabar gembira bagi tenaga guru, Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus dan diganti nama menjadi ‘Tunjangan Guru’.

Regulasi Tunjangan Guru kini sedang digodok dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas yang baru.

Bukan hanya mengganti redaksi, dalam RUU tersebut memuat ketentuan, Tunjangan Guru nantinya bisa menyasar pada guru non sertifikasi. Yang sebelumnya, hanya guru dengan sertifikat pendidik (Serdik) saja yang bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Aturan ini disebutkan Kemendikbud, akan mulai dijalankan pada Tahun 2023 jika RUU disepakati DPR.

Wacana perluasan tunjangan kepada guru tersebut mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi D, Muntamah. Ia mengharapkan RUU Sisdiknas segera dibahas dan segera disetujui.

“Saya memberikan apresiasi kepada menteri dan berharap. Perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera dibahas,” ujar anggota Dewan dan Politisi dari Partai Kebangkiran Bangsa (PKB) itu, Senin (30/1/2023).

Kebijakan tersebut menurut Muntamah sudah dinantikan oleh para guru. Diharapkan, jika tunjangan guru direalisasikan, maka mampu mensejahterakan para golongan guru Non ASN, Khususnya yang masih kesulitan melakukan sertifikasi.

Lebih lanjut Muntamah juga berpesan kepada para pendidik yang nantinya mendapatkan Tunjangan Guru ini agar tidak lupa meningkatkan kinerjanya.

Para guru juga masih didorong tetap melakukan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar memiliki keahlian khusus dengan memiliki sertifikat.

“Karena tunjangan ini bagi guru sangat penting. Tapi guru juga harus profesional dan bekerja lebih giat sesuai klasifikasi,” tandas Muntamah. (adv)

The post Dewan Pati Nantikan Realisasi Tunjangan Guru di RUU Sidiknas appeared first on Mitrapost.com.