Seputarmuria.com, PATI – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua wartawan gadungan terhadap pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tlogowungu kini masuk dalam tahap penyidikan oleh Polresta Pati.
Kuasa Hukum korban, Nimerodin Gulo menekankan, petugas tidak berlama-lama dalam melakukan penyidikan.
“Perkara ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Itu kita apresiasi kepada penyidik karena menunjukkan tanda-tanda penyidik profesional. Jangan terlalu lama karena cukup identifikasi. Kita berharap langkah selanjutnya agak dikencangkan,” kata dia saat mendampingi kliennya di Mapolresta Pati, Rabu (4/1/2023) kemarin.
Nimerodin Gulo pun meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak segan menangkap terduga pelaku apabila mangkir saat penyidikan.
“Karena saya dengar si terlapor dipanggil tidak datang. Kalau sudah penyidikan tapi dia tidak datang, maka harus ada upaya paksa untuk ditangkap,” ujar dia.
Ia menjelaskan, laporan ini juga sebagai pendukung laporan lainnya. Karena sebagaimana diketahui, terduga pelaku telah dilaporkan atas kasus pemerasan di sejumlah SPBU.
“Ini rencana mau dijadikan satu tapi itu akan menjadi pendukung laporan pertama. Dalam pidana itu Concursus, itu pelaku melakukan tindak pidana dalam waktu tertentu dan lokasi tertentu,” jelas dia.
Dia menyebut, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 369 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
“(Terlapor melakukan) pemerasan dengan ancaman kekerasan. Kalau ancaman kekerasan ini ada yang berupa fisik ada lisan atau tulisan. Lha ini lewat tulisan,” pungkasnya. (Er)
The post Kasus Wartawan Abal – Abal Ancam SPBU di Tlogowungu, Pengacara : Sudah Penyidikan, Mangkir Bisa Dijemput Paksa appeared first on Seputar Muria.