Puluhan Pelaku Kasus 303 Diamankan Polres Pati, Kapolres Sebut Judi Online Sumbang Barang Bukti Terbesar

pada Rabu, 07 September 2022
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Puluhan pria berpakaian biru digiring ke Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Selasa 6 September 2022. Mereka adalah para pelaku kasus 303 atau perjudian yang diringkus Sat Reskrim Polres Pati.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya baru saja mengungkap 19 kasus perjudian dengan total tersangka sebanyak 51 orang. Lima orang di antaranya merupakan bandar.

“Belasan kasus judi yang kami ungkap tersebut terdiri atas kasus kupon putih (togel), dadu, dan permainan kartu remi. Termasuk pula 15 kasus judi online,” ujarnya.

Dari puluhan kasus judi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp118,6 juta. Dari jenis-jenis perjudian yang ini, kasus judi online menyumbang barang bukti terbesar, yakni sekira Rp50 juta.

“Alat komunikasi yang digunakan pelaku judi online kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus ini,” ungkapnya.

Ditanya mengenai apakah judi online ini terlibat jaringan dari luar negeri, ia mengatakan masih akan melakukan pengembangan penyelidikan.

“Termasuk para tersangka yang kami amankan ini, kami kembangkan penyelidikan ke atasnya, yakni bandar dan pengepulnya. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat kasus perjudian. Pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pengungkapan kasus judi dalam segala bentuknya. (Er)

The post Puluhan Pelaku Kasus 303 Diamankan Polres Pati, Kapolres Sebut Judi Online Sumbang Barang Bukti Terbesar appeared first on Seputar Muria.