Seputarmuria.com, PATI – Pencuri dokumen-dokumen penting di Gedung DPRD Pati telah diringkus polisi.
Pencuri ini diketahui juga menggondol berkas-berkas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin Pati.
Pelaku yang saat ini secara hukum berstatus tersangka ialah JHK (44), warga Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Selasa (30/8/2022) mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan bantuan tiga orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Tersangka mencuri dokumen-dokumen penting yang sudah dijilid. Modusnya dengan mengelabuhi penjaga, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mendapat izin dari pejabat di instansi yang jadi sasaran pencurian untuk masuk ke dalam ruangan,” ujar Christian Tobing.
Kapolres menyebut, setelah mengelabuhi petugas, tersangka masuk ke ruang-ruang kantor dan mengambil kertas-kertas di dalamnya, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual sebagai limbah kertas (rongsokan).
“Tersangka mendapat uang sekira Rp 10 juta dari hasil menjual kertas-kertas itu ke pengepul di Kudus. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. JHK melancarkan aksinya secara bertahap sebanyak lima kali. Dalam kurun waktu 5 hingga 24 Agustus 2022″, jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada aktor intelektual yang menyuruh JHK mencuri dokumen penting, Christian mengatakan tidak ada.
“usai diperiksa, tersangka mengakui pencurian ini inisiatifnya sendiri. Tidak ada yang menyuruh. Motifnya, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk dijual. Tapi kami tidak menutup kemungkinan, pengembangan ke depan, mungkin ada temuan keterangan baru, kami kembangkan ke arah motif lain,” jelas dia.
The post Pencuri Berkas Penting di Sejumlah Instansi Diringkus, Terancam 5 Tahun Penjara appeared first on Seputar Muria.