Dewan Pati Bentuk Pansus Terkait Sengketa Tanah Milik Pemda

pada Rabu, 01 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji persoalan yang disampaikan warga Semampir terkait peralihan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pati yang diakui oleh seorang pengusaha.

Muhamaddun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati menyampaikan bahwa terkait dengan peralihan hak serta masalah ketaatan membayarkan pajak pihaknya akan berusaha menggali sejarahnya, sampai bisa ditemukan fakta yang sebenarnya.

“Saya akan bentuk Pansus untuk mendalami permasalah ini, karena ini merupakan Aset Daerah sehingga harus dicari tahu kebenaranya,” ungkapnya saat rapat audiensi di Ruang Rapat Paripurna, pada Selasa (30/6/2020).

Parmono, Kepala Desa Semampir mengatakan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun, baru diketahui kalau Aset Pasar Sleko seluas 600m2 sudah diambil alih oleh Ibu Erna Wati warga Kudus.

“Dari situ kami timbul kecurigaan pada saat hendak mau memutasi data yang diwakili oleh suaminya,” jelasnya.

Baca juga : Warga Semampir Minta Dewan Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Aset Daerah

Tidak hanya itu, Parmono juga menyampaikan bahwa pemilik aset tersebut di duga juga tidak pernah membayar pajak selama masa peralihan hak milik. Karena telah diketahui waktu proses peralihan terjadi pada tahun 2001 sampai 2002 bersamaan dengan Salsa, Galaxi maupun yang lain termasuk Pasar Sleko.

“Karena secara logika kita melihat secara rasional kalau peralihan sudah terbit masalah sertifikat secara otomatis hak kepemilikan serta masalah kewajiban pajak dalam SPPT surat pajak mestinya dia sudah berkewajiban membayarkan pajak tapi kurun waktu dalam perjalanan hampir 20 tahun sampai sekarang baru mau mengurusi mutasi data,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sutarto Oentersa menyayangkan hal tersebut. Pasalnya sudah memohon tanah negara dengan mudah tetapi Pemilik Aset masih ngemplang pajaknya.

“Apakah itu layak, karena sebagai warga negara Indonesia yang bijak, harusnya taat dan wajib membayarkan pajak,” pungkasnya. (Adv/AR/DF/SHT)

Baca juga : 

Aset Pemda Diakui Milik Perorangan, Warga Semampir Datangi Gedung DPRD Pati Meski Sempat Lockdown, Tak Ada Kenaikan Angka Kehamilan di Kabupaten Demak 59 Pedagang Pasar Karaban Ikut Rapid Test, Dua Orang Reaktif Covid-19 Simak juga : Presiden RI Berkunjung ke Demak

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Dewan Pati Bentuk Pansus Terkait Sengketa Tanah Milik Pemda appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.