Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal di 2 lokasi

pada Jum'at, 15 Juli 2022
  • Berita Online

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti 854.000 batang rokok ilegal."Dua lokasi pengungkapan, yakni yang pertama tanggal 11 Juli 2022 di Sukolilo, Pati dan 12 Juli 2022 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Jumat.Pengungkapan kasus yang pertama, kata ...