Seputarmuria.com, PATI – Jelang Idul Adha, Bupati Pati Haryanto melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertannak) Kabupaten Pati telah membuat himbauan maupun surat edaran terkait penyembelihan hewan kurban.
Himbauan penyembelihan hewan kurban yang harus dipedomani baik oleh peternak maupun rumah pemotongan hewan (RPH) tersebut tersebut lantaran Idul Adha kali ini dilaksanakan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bupati Pati Haryanto menegaskan, hewan kurban khususnya sapi yang terkena PMK, pada prinsipnya diperbolehkan disembelih sebab terdapat kriterianya.
“Ada kriterianya, yaitu sedang, berat dan seterusnya. Dan seharusnya, hewan ternak yang terdampak PMK berat tidak seharusnya dikurbankan. Namun, daging hewan kurban yang terkena PMK berat pun bisa dimakan dan tidak menular. Sebab penularannya sapi dengan sapi”, ujarnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/7/2022).
Haryanto menegaskan, pihaknya selama ini telah berupaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait hal itu agar tidak resah.
“Jadi terkait pemotongan hewan kurban pun sudah kami himbau. Sebaiknya untuk pemotongan ini, lebih baik ke tempat pemotongan hewan yang ada. Di situ lebih sehat, dan pembagiannya pun jangan menggunakan banyak plastik”, pungkasnya.
Haryanto kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir terhadap wabah PMK tersebut. Terlebih sebelumnya, pemerintah daerah telah menyuntikkan 4.000 vaksin PMK di sejumlah wilayah endemi di Pati khusus hewan – hewan ternak / sapi yang sehat. (Er)
The post Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Bupati Sarankan Penyembelihan Dilakukan di Rumah Potong Hewan appeared first on Seputar Muria.