Gadaikan Mobil Rentalan, Pasutri di Jakenan Berurusan dengan Polisi

pada Jum'at, 08 Juli 2022
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Warga Desa Jatisari Kecamatan Jakenan, berinisial MR (31) dan FID (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan.

Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, mengatakan, pasangan suami istri ini telah menggadaikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi K 1364 NG yang mereka rental dari Desa Growong Lor Kecamatan Juwana, 26 Juni 2022 lalu. Mobil itu milik Kunardi warga RT 2 RW 3. 

“Awalnya pada Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 22.23 WIB istri korban mendapat pesan WA dari FID dengan maksud untuk merental mobil. Kemudian Minggunya sekira pukul 08.30 pelaku MR yang mengaku suami dari FID datang ke rumah korban untuk mengambil mobil rentalan tersebut. Pelaku bermaksud merental selama dua hari,” kata Iptu Sukarno, (7/7/2022).

Iptu Sukarno menyebut, pelaku memberikan jaminan berupa sepeda motor Honda Gineo sehingga pemilik mobil mempercayainya. 

“Namun setelah dua hari, mobil tersebut belum dikembalikan. Kemudian korban meminta istrinya untuk menghubungi FID, yang mana pelaku meminta perpanjangan rental satu hari. Namun setelah satu hari, mobil itu tak kunjung dikembalikan sehingga korban kembali menghubungi pelaku namun tidak ada jawaban,” jelas dia.

Selanjutnya, korban mendapatkan notifikasi dari GPS pada Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Yang mana, GPS yang terpasang di mobil dilepas oleh pelaku dengan titik lokasi terakhir berada di SPBU Wilayah Karanganyar Kabupaten Demak. 

“Mengetahui hal tersebut korban bersama istri mencari informasi tentang data diri pelaku. Setelah mendapati informasi bahwa suadara FID beralamat di Desa Bungasrejo Kecamatan Jakenan, selanjutnya korban datang ke rumah pelaku. Di sana korban bertemu dengan orang tua FID kemudian diantar ke rumah MR di Dukuh Sentol Desa Jatisari,” tutur Iptu Sukarno.

Sesampainya di rumah pelaku, korban menanyakan perihal keberadaan mobil yang telah dirental oleh pelaku. Kemudian pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah mereka gadaikan di Dukuh Playon Desa Sukopulohan Kecamatan Pucakwangi.

“Karena pelaku menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan dan seizin korban, dengan adanya peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Juwana guna proses lebih lanjut,” terang dia.

Diketahui, pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 20 juta. Namun setelah dipotong 10 persen, pelaku hanya mendapatkan Rp18 juta. (Er)

The post Gadaikan Mobil Rentalan, Pasutri di Jakenan Berurusan dengan Polisi appeared first on Seputar Muria.