Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati Berhasil Diringkus Aparat, Modus ‘Solar Industri’

pada Selasa, 24 Mei 2022
  • Berita Online

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi gudang berada di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022)

Seputarmuria.com, PATI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil meringkus sindikat mafia solar bersubsidi di Pati.

Adapun pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi ini merupakan kasus terbesar sepanjang 2022.

Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menggelar konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) gudang tempat para pelaku menimbun solar bersubsidi di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022). Lokasi gudang berada sekira satu kilometer di sebelah utara SPBU Jakenan.

Mengawali konferensi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sebelum ungkap kasus di Pati, pihaknya telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.

“Ini merupakan kasus kedelapan yang kami ungkap di Polres Pati. Kami amankan 11 orang tersangka, perannya mulai dari pemilik gudang, pemodal, pengangsu, bahkan sopir mobil. Akan kami dalami lagi, apakah akan mengembang ke daerah lain. Karena salah satu barang bukti yang kami amankan, yakni satu buah (kapal) tanker yang saat ini sandar di Semarang, ada koneksinya dengan Jakarta,” ungkapnya.

Adapun polisi mulai mengungkap kasus ini pada 18 Mei 2022 lalu. Sedangkan, para pelaku tertangkap di tiga TKP berbeda.

TKP pertama yakni di Gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. TKP kedua di Gudang Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan (lokasi konferensi pers).

Selanjutnya, TKP ketiga ialah di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, di mana polisi membekuk mobil elf modifikasi yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.

Luthfi menyebut, ada dua perusahaan yang terlibat kasus ini, yakni PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi.

The post Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati Berhasil Diringkus Aparat, Modus ‘Solar Industri’ appeared first on Seputar Muria.