Wanita Pembuang Bayi di Triguno Pucakwangi Diamankan, Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

pada Rabu, 27 April 2022
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Polisi akhirnya berhasil mengamankan S (33), pembuang bayi di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati. Mulai saat ini, ia harus mendekam di penjara.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menyebut, pelaku tega membuang darah dagingnya sendiri lantaran merasa malu. Sebab, itu hasil dari perselingkuhannya. S membuang bayinya di depan sebuah kandang milil tetangganya pada Selasa (19/4/2022) lalu.

“Dibuang karena bayinya dari hubungan yang tidak sah. Sang ayah (bayi) sudah kami periksa dengan inisial F,” kata AKBP Christian Tobing saat konferensi pers, di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).

Sebelum adanya persitiwa pembuang bayi itu, para tetangga mengatahui jika S tengah hamil. Padahal sang suami S sedang merantau di Papua. Suami S merantau di Papus sejak 1,5 tahun lalu. Hingga saat ini belum pernah pulang.

Setelah ada kasus pembuang bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah. Hal ini membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S. 

Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui tengan ngekos di Kacamatan Kayen. Polisi pun membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

“Motifnya karena malu karena mempunyai anak di luar nikah sehingga membuang bayinya. Setelah ditemukan bayi, ada kecurigaan dari para warga,” jelas Kapolres

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5,5 tahun penjara. (Er)

The post Wanita Pembuang Bayi di Triguno Pucakwangi Diamankan, Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara appeared first on Seputar Muria.