Dinas Perdagangan Kudus Tidak Akan Perpanjang Pembebasan Retribusi Pasar

pada Selasa, 30 Juni 2020
  • Berita Online

Kudus, Mitrapost.com – Kepala Bidang Keuangan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Haris, mengatakan tidak akan ada perpanjangan pembebasan retribusi pasar tradisional lagi. Sebelumnya pembebasan retribusi pasar tradisional telah dilakukan selama 3 bulan.

“Iya sudah selesai bulan depan penarikan (retribusi) lagi, ” ujar Haris.

Ia mengatakan jika melakukan perpanjangan lagi harus dikaji lebih dulu dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

“Kalau syaratnya (pembebasan retribusi) harus dikaji lebih dulu yang kaji BPKAD, ” ujar Haris (30/6/2020).

Baca juga: Omset Menurun, Pedagang Minta Retribusi Digratiskan

Pembebasan retribusi pada April, Mei dan Juni sebelumnya dilakukan karena ada permohonan dari para pedagang untuk memberi keringanan di masa wabah covid-19. Hal ini mengingat kondisi pasar yang terpantau tak seramai biasanya. Bahkan ada beberapa pedagang yang memilih menutup toko dikarenakan sepinya pengunjung.

Sedangkan sejak pembebasan retribusi, pendapatan dari sektor retrbusi tercatat mengalami penurunan dari target pendapatan 15 miliar selama 3 bulan tersebut.

“Dampaknya pendapatan Pemda berkurang, berkurangnya sampai 2-3 Milyar untuk 3 bulan itu,” jelas Haris.

Karena kondisi inilah Dinas Perdagangan Kudus akan melakukan revisi lagi terkait pendapatan daerah dari sektor retribusi. (*)

Baca juga: 

Khawatir Reaktif Covid-19, Pedagang Pasar Karaban Banyak yang Tak Jualan Baru 10 Persen Pedagang yang Memanfaatkan Aplikasi Pasar Puri Online 59 Pedagang Pasar Karaban Ikut Rapid Test, Dua Orang Reaktif Covid-19

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Dinas Perdagangan Kudus Tidak Akan Perpanjang Pembebasan Retribusi Pasar appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.