Percetakan Kertas Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS

pada Selasa, 30 Juni 2020
  • Berita Online

Demak, Mitrapost.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak akan mengubah percetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas putih HVS A4.

Perubahan tersebut akan dimulai besok hari Rabu tanggal 1 Juli 2020. “Mulai besok, dokumen kependudukan selain KTP, yakni KK sama Akte percetakannya akan kita rubah,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan, Rudy Hartono pada Selasa (30/6/2020).

Menurut Rudy, kebijakan tersebut diambil untuk efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam administrasi Dindukcapil.

Baca juga : Aksi Sosial, Trembes Sosialita Gelar Donor Darah

Dengan kebijakan tersebut nantinya, lanjut Rudy, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantri ke kantor Dindukcapil untuk menunggu percetakan dokumen.

“Dengan adanya online, masyarakat sudah upload berkasnya, kemudian tinggal mencetak bisa langsung dicetak sendiri dimana saja. Tidak usah repot-repot ngantri kesini,” ujarnya.

Selanjutnya, Ia menjamin bahwa dokumen tersebut nantinya tidak akan bisa dipalsukan, karena sudah dilengkapi dengan barcode yang bisa dicek dengan aplikasi HP.

“Bisa dicek melalui aplikasi Hp. Nanti ada barcodenya, bisa dilihat pakai HP apakah tanda tangan asli atau tidak. Jadi tidak akan bisa dipalsukan,” tandasnya. (*)

Baca juga : 

Usut Pembakaran Bendera, BMI Kota Semarang Datangi Polrestabes Khawatir Reaktif Covid-19, Pedagang Pasar Karaban Banyak yang Tak Jualan Kelenteng Sam Poo Kong Penuhi SOP Kesehatan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Percetakan Kertas Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.