Semarang, Mitrapost.com – Farah Annisa Yustisia, terpidana kasus pemalsuan surat akhirnya ditangkap setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 5,5 tahun. Dulunya, ia merupakan mantan customer service (CS) Bank Mandiri Cabang RS Kariadi Semarang.
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Kudus dan Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap terpidana Farah di Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kudus, Senin (29/6/2020) sore.
“Ditangkap di rumahnya. Terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan saat melakukan konferensi pers di kantor Kejari Kota Semarang.
Menurutnya, tindakan tim kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 21K/PID/2013 yang sudah keluar pada Desember 2014 lalu.
Selengkapnya baca Gasak 2,4 M, Terpidana Pemalsuan Pembukuan Bank Dibekuk Tim Kejaksaan
The post Video: Gasak 2,4 M, Terpidana Pemalsuan Pembukuan Bank Dibekuk Tim Kejaksaan Jateng appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.