Gasak 2,4 M, Terpidana Pemalsuan Pembukuan Bank Dibekuk Tim Kejaksaan

pada Selasa, 30 Juni 2020
  • Berita Online

Semarang, Mitrapost.com – Farah Annisa Yustisia, terpidana kasus pemalsuan surat akhirnya ditangkap setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 5,5 tahun. Dulunya, ia merupakan mantan customer service (CS) Bank Mandiri Cabang RS Kariadi Semarang.

Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Kudus dan Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap terpidana Farah di Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kudus, Senin (29/6/2020) sore.

“Ditangkap di rumahnya. Terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan saat melakukan konferensi pers di kantor Kejari Kota Semarang.

Baca juga: Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid

Menurutnya, tindakan tim kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 21K/PID/2013 yang sudah keluar pada Desember 2014 lalu.

Farah dinyatakan bersalah tindak pidana pemalsuan surat melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sehingga, dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Farah terbukti dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi.

“Yang bersangkutan mengambil dana nasabah secara keseluruhan kurang lebih Rp2,4 miliar, kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Sebelum dieksekusi, terpidana mengikuti tes rapid Corona dan hasilnya nonreaktif. Sehingga akan segera dimasukkan ke Lapas Wanita Bulu di Semarang. (*)

Simak juga: 

Kejari Kudus Amankan Rp 65 Juta dalam OTT Jual Beli Jabatan di PDAM Polda Jateng Berhasil Ungkap 35 Kasus Perjudian Video : DPO Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Gasak 2,4 M, Terpidana Pemalsuan Pembukuan Bank Dibekuk Tim Kejaksaan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.