Pemerintah Tetap Kekeh Bongkar Sisa Bangunan di eks Prostitusi LI, Ponpes Ilegal

pada Rabu, 16 Februari 2022
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan tetap merobohkan sisa satu bangunan di eks prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), Margorejo.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Februari 2022 lalu, sekira 70 bangunan di kawasan LI telah diratakan dengan tanah. Namun, masih terdapat satu kompleks bangunan yang belum dirobohkan.

Bangunan tersebut merupakan bekas Kafe Karaoke milik Musyafak yang telah sebelumnya telah diwakafkan untuk pondok pesantren asuhan Gus Nuril. Ternyata, bangunan tersebut pun masih tercatat sebagai agunan di perbankan.

Terkait hal ini, Bupati Pati Haryanto telah mengadakan rapat tertutup bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati yang dihimpun dan disajikan FKUB, belum ada perizinan untuk pondok pesantren di LI. Begitu juga dengan perwakafannya juga tidak terdaftar secara administratif.

”Sisa bangunan (tetap akan dirobohkan). Saya sudah koordinasikan dengan berbagai pihak. Banyak juga masukkan dari penghuni LI sendiri. Jadi pembongkaran tidak tebang pilih,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Bupati menilai, orang yang paham tentang hukum, seharusnya merelakan bangunan di LI dibongkar. Hal ini lantaran, pembongkaran bangunan liar, yang dipergunakan untuk prostitusi, tidak berizin usaha, dan ada di lahan pertanian berkelanjutan.

The post Pemerintah Tetap Kekeh Bongkar Sisa Bangunan di eks Prostitusi LI, Ponpes Ilegal appeared first on Seputar Muria.