Jawab Keluhan Masyarakat Gangguan Knalpot Brong, Polres Pati Gelar Razia

pada Rabu, 16 Februari 2022
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Polres Pati kembali melakukan razia sepeda motor berknalpot brong, Selasa (15/2/2022) malam pukul 20.30 hingga 22.30 WIB.

Razia dilakukan di Jalan P Sudirman dan Jalan A Yani Pati. Kegiatan dilakukan oleh Kaurmintu Satlantas Polres Pati Ipda Gunawan beserta 11 personel Unit Reg Ident BPKB.

Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno mengatakan, kegiatan penertiban terhadap pelanggar atau pengguna knalpot brong ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat.

“Masyarakat mengeluh terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan semakin banyaknya pelanggaran kasat mata, sehingga berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas,” ujar dia, Rabu (16/2/2022).

Ia menyebut, penertiban ini juga dilakukan demi mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Sebab penggunaan knalpot brong menggangu kenyamanan masyarakat.

“Hasil kegiatan, telah dilakukan penindakan tilang terhadap empat pelanggar. Dalam pelaksanaan kegiatan juga disampaikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong,” tegasnya.

Di samping itu, disampaikan pula sosialisasi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk diketahui, dasar dilakukannya razia ini di antaranya ialah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. (Er)

The post Jawab Keluhan Masyarakat Gangguan Knalpot Brong, Polres Pati Gelar Razia appeared first on Seputar Muria.