Dispermades Pati Sosialisasikan Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDes Bersama untuk 17 Kecamatan

pada Selasa, 15 Februari 2022
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (14/2/2022).

Adapun sosialisasi tersebut yakni, PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendes PDTT Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama.

Sedangkan peserta dalam acara tersebut ialah para camat, perwakilan kepala desa serta sejumlah instansi terkait. Juga dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto didampingi Sekda Jumani.

Mengawali laporannya, Kepala Dispermades Pati Sudiyono menyampaikan bahwa dengan adanya PP tersebut, maka berkewajiban harus dilaksanakan oleh desa. Selain itu, dalam amanat PP tersebut juga menyebut bahwa pelaksanaannya diberikan kesempatan waktu selama dua tahun.

“Program PNPM ini berhenti di tahun 2014 dan tidak dilanjutkan kembali. Nampaknya, program yang akhirnya sudah habis dan bersifat membangun, memang tidak ada masalah. Namun, ada program yang masih terdapat keberlanjutannya yaitu Unit Pengelola Kegiatan Dana Bergulir eks PNPM itu. Saat ini masih berjalan sampai sekarang”, jelasnya.

Sudiyono menyebut, sebelumnya, program PNPM Mandiri perdesaan ini mencakup 17 kecamatan di Pati sedangkan PNPM Mandiri perkotaan mencakup 4 kecamatan. Oleh karena itu, peserta memang berasal dari 17 kecamatan yang termasuk dalam PNPM Mandiri perdesaan.

“Dalam proses perjalanan waktunya, mulai 2007, sejak UPK melaksanakan kegiatan, awalnya memanfaatkan dana sebesar 27 milyar. Saat ini data terbaru, bahwa PNPM Mandiri perdesaan ini UPKnya aset perkembangan modal di 17 kecamatan sebesar 101 milyar sekian”, jelasnya.

Ia menegaskan, di PP nomor 11 tahun 2021 pasal 73 mengamanatkan bahwa UPK yang telah ada, wajib bertransformasi menjadi BUMDes bersama. Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam Permendes nomor 15 tahun 2021.

Sementara, Bupati Pati Haryanto menyampaikan, bila dicermati apabila tidak ada program transformasi menjadi BUMDes bersama, maka program yang sebelumnya dan masih dikelola sifatnya ilegal karena tidak ada payung hukumnya.

“Makanya, kalau dalam pengelolaan nanti terjadi penyimpangan, masuknya ya korupsi karena yang dikelola adalah uang negara”, ujar Bupati.

Oleh karena itu, agar transformasi tersebut berjalan dengan baik, maka harus ada pemahaman mendalam kepada pengurus, kepala desa dan pihak terkait. Juga perlu adanya audit terlebih dahulu, sebab momen peralihan ini merupakan hal yang rawan berbahaya.

“Tujuannya ialah, dari aset yang saat ini ada yaitu sebesar 101 Milyar tersebut, beralih ke “rumah yang baru” dengan jumlah yang tetap sama. Hanya nama programnya saja yang berubah, label kantornya juga”, paparnya.

Oleh karena itu, dalam peralihan tersebut, tidak seharusnya ditolak. Sebab dalam PP yang dimaksud bahwa transformasi program tersebut wajib, paling lama pelaksanaan dua tahun.

“Apabila masih ada kesulitan, dapat study ke daerah lain mana yang telah berjalan. Tapi saya rasa hampir sama regulasinya, karena baru dibuat 2021. Baru tahun kemarin dan masih ada waktu 1 tahun lagi”, pungkasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa baik pengurus maupun personelnya masih tetap sama. Hanya saja butuh pembentukan lembaga hukum yang baru. Dengan demikian segala tahapan yang ada harus dilalui. (Er)

The post Dispermades Pati Sosialisasikan Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDes Bersama untuk 17 Kecamatan appeared first on Seputar Muria.