Pati, Mitrapost.com – Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, masyarakat Kabupaten Pati yang berkepentingan untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau ke luar daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM) diwajibkan membawa surat jalan ke luar daerah.
Menurut data dari BPBD Pati, terhitung ada 280 Pati yang berhasil mendapatkan surat keterangan jalan tersebut.
“Sesuai data permohonan surat keterangan jalan yang masuk di BPBD, di Kabupaten Pati ada 280 orang mas,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Pati Mimpi Arde Aria, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Dewan Pati Apresiasi Kinerja Tim Gugus Covid Tingkat Desa
Sebagai syarat wajib mendapatkan surat keterangan jalan, masyarakat juga harus membawa surat keterangan telah lolos rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.
Selain itu juga harus melampirkan foto kopi identitas diri, surat pengantar dari kelurahan, dan membawa fotokopi Kartu Keluarga bagi pelaku perjalanan yang menyertakan keluarganya.
“Kalau di masyarakat ya kendalanya rapid test itu. Kan butuh keluar uang dan harganya mahal, yang lainnya gak ada masalah,” terang Mimpi.
Diakuinya, mayoritas warga Pati mengajukan izin perjalanan ke Sumatra Barat dan Jawa Timur. (*)
Baca juga: Pemkab Ajukan Lagi Pengadaan 17 Ribu Alat Rapid Test
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Kembali ke Perantauan, 280 Warga Pati Sudah Kantongi Surat Jalan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.