Penuhi Panggilan Satpol PP Pati, Panitia Konser Musik Tri Suaka Berujung Denda 5 Juta

pada Selasa, 25 Januari 2022
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Panitia live musik Tri Suaka di Cafe Triple Three Juwana dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Senin (24/1/2022).

Hal ini lantaran, live music yang digelar pada tanggal 4 Januari lalu ini dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes). Panitia pun dikenai denda Rp 5 juta.

Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono menilai pertunjukkan musik itu tak sesuai prokes. Di antaranya, tak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, menimbulkan kerumunan, serta beberapa pengunjung tak memakai masker.

”Dari video yang kami dapatkan, ada yang menyawer dan tak memakai masker,” papar Sugiyono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).

Sugiyono mengungkapkan mereka melanggar instruksi bupati (Inbup) Nomor 15 tahun 2021. Itu tentang perubahan pemberlakuan tatanan baru ini.

”Sesuai aturan, pemilik cafe didenda Rp 5 juta. Mereka juga proaktif dan baik. Sudah mendatangi surat panggilan itu”, tegasnya.

Sementara itu, perwakilan panitia penyelenggara Mashuri menerima sanksi tersebut. Dan telah menyetujui adanya denda yang diberikan. Sebagai warga negara, pihaknya tentu menanggapi dengan baik adanya hal itu. Walaupun sebenarnya pihaknya mengaku sudah mentaati prokes. pungkasnya.

The post Penuhi Panggilan Satpol PP Pati, Panitia Konser Musik Tri Suaka Berujung Denda 5 Juta appeared first on Seputar Muria.