Tak Sesuai Standar, Polisi Tilang Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong

pada Sabtu, 15 Januari 2022
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Polres Pati menggelar razia dengan sasaran sepeda motor berknalpot racing atau brong.

Dalam razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino tersebut, puluhan pengendara sepeda motor berknalpot brong itupun ditilang

Adapun razia ini digelar di sekitar Stadion Joyokusumo, Pasar Soponyono, dan Jalan Kolonel Sunandar Pati, Jumat (14/1/2022) sore hingga petang.

Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno mengatakan, petugas melakukan tindakan tilang sebanyak 43. Yakni dengan barang bukti sepeda motor berknalpot brong sebanyak 23 unit, STNK 11 lembar, dan SIM 9 lembar.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat Pati, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Khususnya untuk menggunakan knalpot standar. Karena penggunaan knalpot jenis racing atau brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas dia, Sabtu (15/1/2022).

Dalam razia tersebut, petugas juga mengedukasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Mereka yang terjaring razia diminta untuk mengembalikan knalpot sesuai standar.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk mengindari kerumunan dan mematuhi Patuhi protokol kesehatan.

Iptu Sukarno memaparkan, dasar dilakukannya razia ialah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Selain itu operasi ini juga berdasarkan surat perintah Kapolres Pati tanggal 14 Januari 2022 tentang tugas Razia Kendaraan Bermotor dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan Knalpot Racing/Knalpot Brong di Wilayah Kabupaten Pati. (Er)

The post Tak Sesuai Standar, Polisi Tilang Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong appeared first on Seputar Muria.