Tak Bisa Diganggu Gugat, Bangunan di Tempat Prostitusi LI Tetap akan Dibongkar

pada Rabu, 12 Januari 2022
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto mengambil sikap tegas tidak ada toleransi terkait pembongkaran bangunan di lingkungan Lorog Indah / Lorong Indah di Kecamatan Margorejo.

Bahkan, Bupati menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Forkopimda telah menyepakati hal tersebut. Berbagai tahapan pun telah dilalui dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

“Ada Perda bangunan maupun gedung sudah kita lalui, sudah kita berikan peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga. Bahkan, saya sudah membuat keputusan penetapan untuk pembongkaran”, tegas Bupati saat dikonfirmasi kemarin.

Apabila tidak dibongkar, lanjut Bupati, bagaimanapun juga pemerintah daerah tetap kekeh melakukan pembongkaran. Ia pun menyebut bahwa keputusan tersebut final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Kalaupun nanti ingin dipakai hanya untuk berjalan, itu sangat susah. Sebab, kita berpikirnya adalah tanah tersebut adalah tanah pertanian berkelanjutan. Tidak mungkin orang sekedar buka usaha di sana, buka warung di sana, jajan di sana kalau tidak punya maksud tertentu”, jelasnya.

Haryanto menyebut, pihaknya tidak ada maksud maupun niatan untuk mengambil tanah yang telah mereka miliki. Melainkan, para penghuni dapat menghentikan secara total aktivitas terlarang yang sudah lama mereka lakukan.

“Saya tidak mengambil tanahnya kok. Terlebih mereka sudah mendapatkan banyak keuntungan selama puluhan tahun. Jadi jangan sampai lagi timbul stigma negatif terhadap Kabupaten Pati”, imbuhnya.

Pihaknya pun meminta pengertian oleh para penghuni Lorog Indah untuk dapat merelakan dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan. (Er)

The post Tak Bisa Diganggu Gugat, Bangunan di Tempat Prostitusi LI Tetap akan Dibongkar appeared first on Seputar Muria.