Seputarmuria.com, PATI – Sepanjang tahun 2021, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Pati mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA). Satu merupakan WNA asal Korea Selatan, sedangkan dua lainnya merupakan warga Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kanim Pati, Angga Adwiyantara, dalam konferensi pers di Wedarijaksa, Selasa (7/12/2021) malam.
“Pada bulan Juli ini kami deportasi warga negara Korea Selatan, perihal pelanggaran pasal 122 UU Keimigrasian,” ungkapnya.
Ia menyebut, warga Korsel tersebut telah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) Jepara dan baru bebas pada Februari 2021.
“Tapi kami baru bisa deportasi Juli karena saat mau berangkat ke Korea, ternyata hasil PCR yang bersangkutan positif Covid-19. Jadi tertunda selama beberapa bulan baru bisa deportasi,” ujar Angga.
Selanjutnya, pada akhir November ini, dua orang warga negara Malaysia yang masih di bawah umur dipulangkan ke negara asalnya.
“Mereka anak-anak usia 13 dan 12 tahun, berada di Tayu, Kabupaten Pati sejak Maret 2020. Saat mau pulang, Malaysia melakukan lockdown, sehingga mereka tidak bisa pulang. Sehingga kedua anak ini overstay sampai 2021,” jelas Angga.
Baru saat lockdown dibuka, dua anak ini pihaknya antarkan awasi keberangkatannya sampai Bandara Soekarno Hatta. Pemulangan dilakukan karena mereka sudah overstay hampir 1,5 tahun.
Untuk diketahui, dalam konferensi pers ini Kepala Kanim Pati Hasanin dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Raden Susetyo juga memaparkan capaian kinerja mereka selama 2020-2021.
Di antaranya, pada 2020 Kanim Pati melayani pembuatan baru dan penggantian paspor 48 sebanyak 15.332. Kemudian selama 2021 sebanyak 4.241 paspor.
Adapun untuk jenis paspor 24, Kanim Pati melayani pembuatan baru dan penggantian paspor sebanyak 242 pada 2020 dan sebanyak 97 pada 2021.
Juga terdapat pembuatan paspor melalui program Eazy Paspor yang dijalankan selama pandemi Covid-19. Pada 2020 mereka melayani pembuatan 58 paspor melalui program ini. Selanjutnya pada 2021 sebanyak 113 paspor. (Er)
The post Sepanjang 2021, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati Deportasi 3 WNA appeared first on Seputar Muria.