Berulang Kali Gasak Peralatan Konstruksi, 4 Orang Dibekuk Polisi

pada Selasa, 07 Desember 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Empat orang pelaku berinisial BG, IS, SS dan ASP melakukan aksi nekat lantaran menggasak sejumlah alat konstruksi. Mereka pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai ditangkap oleh aparat.

Keempat pelaku tersebut dijerat dengan ancaman hukuman pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Menurut Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, hal itu disebabkan lantaran mereka disinyalir telah melakukan pencurian di sejumlah gudang.

“Jadi mereka itu satu kelompok melakukan pencurian barang-barang di gudang. Diantara barang buktinya memang alat konstruksi seperti alat cor maupun pengaduk beton atau molen,” saat gelar perkara, Senin (6/12/2021).

Diketahui bahwa aksi yang mereka lakukan tak hanya sekali ini saja namun sudah yang kesekian kalinya. Total ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang telah berhasil dicuri. Yakni di Kecamatan Jakenan, Kota, Gembong, Gabus, dan Jaken.

“Dari tangan para pelaku kami juga mengamankan kunci ring, palu, maupun kendaraan yang disinyalir digunakan untuk mengangkut barang yang dicuri”, jelasnya.

Saat beraksi, para pelaku menyebut rata-rata melakukannya pada siang atau malam hari. Siang hari akan dilakukan dengan mencari kelengahan pemilik selain itu mereka juga beroperasi saat dini hari atau minim penjagaan.

“Mereka biasanya akan menggambar atau menganalisa titik lemah penjagaan. Setelah itu tahu saat lengahnya mereka akan masuk melakukan pencurian,” tegasnya.

Barang-barang hasil curian itu sendiri kemudian dijual. Seperti alat pengaduk beton dijual sebagai besi kiloan untuk kemudian hasilnya dibagi rata. Dari keterangannya mereka mengaku untuk kebutuhan sehari-hari. (Er)

The post Berulang Kali Gasak Peralatan Konstruksi, 4 Orang Dibekuk Polisi appeared first on Seputar Muria.