Seputarmuria.com, PATI – Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknun anggota kepolisian di Kabupaten Pati yang tengah ramai di media sosial beberapa hari terakhir ini membuat jajaran Polres Pati mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut.
Adapun dugaan anggota yang melakukan tindakan asusila tersebut ialah Bripka RY. Saat melakukan perselingkuhan tersebut, ia sempat bertugas di wilayah Polsek Cluwak.
Hubungan terlarang tersebut ia lakukan dengan wanita berinisial SA (30), istri dari Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal. Saat terjadi hubungan tersebut, Sukalam tengah merantau di negeri sakura, Jepang.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing akhirnya angkat bicara terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polres Pati tersebut.
“Kami lakukan penindakan tegas, kami lakukan persidangan terhadap anggota. Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang. Tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan polres dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,” kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021).
Ia pun mengimbau dengan tegas pada seluruh jajaran Polres Pati agar selalu mematuhi SOP dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun merugikan diri sendiri dan institusi Polri.
“Tetap jaga etika. Jaga perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit atau anggota Polri,” tegasnya.
Terpisah, Sukalam, warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, memiliki kecurigaan terhadap istrinya pasca pulang dari Jepang selama lima tahun.
“Istri sering izin pergi ke pasar. Ini dilakukan selama kurang lebih 3 minggu sejak saya pulang. Saya desak, akhirnya dia mengaku ada hubungan dengan anggota Polri yang saya kenal karena masih ada hubungan saudara jauh. Perselingkuhan sudah berjalan 1,5 tahun,” ungkapnya.
The post Istri Diselingkuhi Oknum Polisi, Sukalam Meminta Keadilan appeared first on Seputar Muria.