Semarang, Mitrapost.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ungkap 35 kasus perjudian dari hasil penangkapan yang dimulai 17 sampai 27 Juni 2020 di seluruh wilayah Polda Jateng.
Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan dari 35 kasus pihaknya berhasil menangkap 67 orang pelaku kasus perjudian. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Hasil yang telah kita dapatkan, pelaku sebanyak 67 orang, yang ditahan juga 67 orang yang kita ringkus dari seluruh wilayah Polda Jateng,” kata Wihastono saat menggelar konferensi di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Polsek Juwana Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Perjudian
Dari 35 kasus perjudian tersebut terungkap 26 judi kupon Hong Kong, 3 judi dadu dan 6 judi kartu.
“Total barang bukti yang kita amankan adalah berupa uang tunai sebesar Rp22.556.000, 25 ribu kupon isi pasangan judi, 103 berbagai alat pencatatan, 25 handphone dan, dan 9 pasang mata dadu,” tambahnya.
Pengungkapan ini dilakukan sejak Wihastono didapuk menjadi Direktur Ditreskrimum Polda Jateng.
“Setelah ini saya tidak akan berdiam diri. Sebab saat ini masih ada praktik perjudian di tengah masyarakat,” tambahnya.
Lanjutnya, saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jateng sedang melakukan upaya pengungkapan kasus perjudian online yang masih marak di masyarakat.
“Untuk online saat ini belum terungkap, itu memerlukan waktu dan teknis yang panjang karena berkaitan dengan teknologi informasi. Namun, nanti pasti akan kami ungkap,” tutupnya. (*)
Baca juga:
Pas Malam Tiba, Taman Kalidoro Pati Dijadikan Tempat Asusila Larangan Live Sidang Korupsi, Kejahatan Informasi Publik Jateng Tempati Posisi Tertinggi Keempat Penyalahgunaan Narkoba
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Polda Jateng Berhasil Ungkap 35 Kasus Perjudian appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.