Seputarmuria.com, PATI – Aparat gabungan di Kabupaten Pati untuk kesekian kalinya kembali menemukan adanya tempat hiburan malam karaoke yang masih nekat beraktivitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengungkapkan bahwa, Rabu (24/11/2021) malam tadi, sekira pukul 23.00, aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP mendapati aktivitas di Karaoke Diva Juwana.
“Kami razia kafe karaoke. Kami temukan ada 23 pengunjung, pemandu karaoke, dan pemilik. Kami amankan mereka. Pagi ini kami bawa ke Mako Satpol PP untuk diswab,” ujarnya.
Sugiyono menyebut, semestinya tidak ada lagi aktivitas dan karaoke harus tutup. Namun kesemuanya masih saja aktivitas. Satpol PP pun memberikan pembinaan sebagaimana regulasi yang ada, yaitu dilakukan swab.
Sugiyono juga mengatakan, banyak di antara mereka yang terjaring razia merupakan warga luar daerah. Di antaranya Temanggung, Wonosobo, dan Palembang.
“Sesuai aturan baru, mereka kami denda. Pemilik karaoke Rp 5 juta. Pemandu lagu dan pengunjung, masing-masing Rp 1 juta,” tegasnya.
Sugiyono menambahkan, di antara mereka yang terjaring razia, masih ada enam orang yang belum vaksin Covid-19.
“Lima orang dari Pati dan satu dari Wonosobo. Mereka kami bawa ke Grha Dipo (Pati Medical Center Klinik Ultimate) untuk divaksin,” pungkasnya. (Er)
The post Aparat Kembali Temukan Karaoke Nekat Buka, Puluhan Orang Terjaring Razia appeared first on Seputar Muria.