Pati, Mitrapost.com – Sejumlah warga Pati yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wilayah Kabupaten Pati melakukan aksi penolakan terhadap RUU HIP di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2020).
Suyitno, Ketua Koordinator Aksi Damai GMBI Distrik Pati meminta kepada Badan Legislasi untuk segera menghentikan atau membatalkan proses RUU HIP yang rencananya akan dibawa dalam rapat paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
“Jadi tidak ada lagi ada pembahasan RUU HIP, karena Pancasila yang sudah final dan sudah menjadi dasar hukum dari sumber segala hukum itu tidak bisa otak atik lagi,” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Baca juga: Tolak RUU HIP, Tokoh Lintas Agama dan Ormas Audiensi ke Dewan Pati
RUU HIP sendiri merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020. Usulan ini dilatarbelakangi karena belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lanjut Suyitno mengatakan, didalam RUU HIP tersebut terdapat konsep trisila dan ekasila dan tidak dituangkan TAP MPRS 25 Tahun 1966, sehingga akan dikhawatirkan Undang-Undang tersebut menjadi peluang bagi komunisme masuk didalamnya. Sedangkan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1996 ini mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
“Jadi kami datang ke DPRD hanya ingin menyampaikan aspirasi untuk menuntut semua pihak yang punya kebijakan untuk segera menghentikan RUU HIP ini,” ungkapnya.
Baca juga: Aksi Pembakaran Bendera Partai oleh Massa, Ali Badrudin : PDI Perjuangan Pilih Jalur Hukum
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan RUU HIP merupakan inisiatif oleh DPR RI yang masih dalam pembahasan. Dimana rancangan tersebut sudah ditunda karena banyaknya pertentangan dari elemen masyarakat.
“Kami akan sambut baik apa yang akan disampaikan oleh bapak-ibu terkait dengan aksi orasi ini. Sementara terkait penolakan, apa yang telah disampaikan akan kami tindak lanjut ke pusat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) ini ramai dibicarakan bahkan menuai kontroversi, utamanya konsep Trisila dan Ekasila pada Bab II Pasal 7 yang berbunyi:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Hal ini dinilai dapat mencederai konsep Pancasila yang sudah menjadi ideologi dan dasar negara . (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
Aksi Sosial, Trembes Sosialita Gelar Donor Darah Porprov 2022, Pemkab Pati Belum Punya Rencana Bangun Sport Center Pilkada Diwacanakan Diundur, KPU Rembang: Tetap Jalan Sesuai PKPU
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post GMBI Pati Minta RUU Haluan Ideologi Pancasila Dibatalkan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.