Seputarmuria.com, PATI – Camat Pati bersama unsur Polres Pati, TNI melakukan kunjungan di Dona Doni Resto Pool and Spa turut Desa Winong Kecamatan Pati, Jumat (12/11/2021).
Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan sosialisasi Inbub no 18 tahun 2021 dan edukasi penerapan rokes Covid – 19 pada pemilik dan karyawan Dona Doni Resto Pool and Spa.
Camat Pati Didik Rusdiartono menyampaikan tentang pelaksanaan dan ketentuan prokes covid – 19 pada sektor usaha sentra makanan dan rumah makan sesuai dengan Instruksi Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 02 November 2021 Tentang Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019 di Kab. Pati.
“Yang pertama yaitu, bagi pedagang kaki lima ( PKL ), restauran, warung makan dan sentra makanan dan sejenisnya diperbolehkan buka atau beraktifitas sampai pukul 21.00 wib”, ujarnya.
Sementara, untuk pelaksanan makan / minum ditempat ditempat umum untuk penerapan prokes covid 19 lebih diperketat sesuai ketentuan – ketentuan, bagi restauran dan rumah makan tetap membatasi pengunjung sebanyak 50 % dari jumlah biasanya. Mengutamakan pelayanan drive true atau bungkus. Bagi makan ditempat dibatasi maksimal 60 menit.
“Tempat makan umum wajib dilengkapi dengan masker ,cuci tangan dan sabun atau handsanitaiser. Mengatur tempat kursi dan meja berjarak minimal 1 meter”, imbuhnya.
Didik juga berpesa agar pemilik maupun pihak manajemen untuk selalu update informasi tentang covid – 19. Serta mewajibkan pemakaian masker bagi karyawan dan pengunjung dan aplikasi Peduli Lindungi.
“Apabila ada kegiatan pesta pernikahan agar sebelumnya mengajukan surat kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pati”, pungkasnya. (Er)
The post Satgas Covid – 19 Pati Kembali Edukasi Bahaya Penyebaran Covid – 19 di Rumah Makan appeared first on Seputar Muria.