Langgar -PPKM, Polsek Cluwak Bubarkan Pentas Orgen Tunggal di Desa Sumur

pada Rabu, 10 November 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Polsek Cluwak Polres Pati membubarkan pementasan orgen tunggal di Dukuh Dampit, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Selasa (9/11/2021) malam.

Pembubaran tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cluwak AKP Tri Gunarso. Dia mengatakan, kegiatan pembubaran tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Pati tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19  di Kabupaten Pati.

“Kegiatan hiburan masyarakat berupa Orgen Tunggal itu dalam rangka pernikahan,” kata dia.

AKP Tri Gunarso menyebut, kegiatan itu diketahui setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, dirinya bersama anggota melakukan pengecekan ke lokasi.

“Ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Selanjutnya kami lakukan pembubaran dan pihak penyelenggara yakni Bapak Jumadi mengaku salah karena tidak ada izin dan melanggar PPKM dan siap untuk dibubarkan oleh aparat kepolisian,” terang dia.

Kapolsek Cluwak juga meminta agar masyarakat mematuhui surat edaran bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Karena pada pelaksanaan PPKM diberlakukan jam malam sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa antara lain berupa pentas seni, event olahraga atau kegiatan lain sejenisnya tidak diizinkan sampai berakhirnya masa PPKM,” tandas dia.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen