kesepakatan pihak sekolah, orang tua korban dan orang tua pelaku disaksikan oleh unsur pemerintah desa
Seputarmuria.com, PATI – Pihak MTs Matholi’ul Falah Desa Karangrejo Pucakwangi dan orang tua pelaku tanggung sepenuhnya biaya pengobatan MMY (13), siswa MTs yang beberapa waktu lalu menjadi korban perundungan.
Hal ini melalui kesepakatan tertulis yang ditandatangani orang tua korban, orang tua pelaku, pihak sekolah, dan unsur pemerintah desa setempat pada Jumat (5/11/2021) lalu.
Untuk diketahui, MMY yang merupakan siswa Kelas VIII MTs Matholi’ul Falah, Desa Karangrejo, Kecamatan Pucakwangi, menjadi korban perundungan oleh sejumlah kakak kelasnya.
Sebelumnya, ibunda MMY, Suwarni (32) menceritakan, saat kejadian itu, anaknya berada di sekolah untuk mengikuti sebuah kegiatan pada Minggu (24/10/2021) lalu. Dengan kondisi terhuyung-huyung, anaknya pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit kepala.
Ketika ditanyai, MMY mengaku dipukul oleh siswa berinisial H bersama dengan F dan S yang merupakan kakak kelasnya. Menurut korban, para pelaku kerap melakukan perundungan menjurus kekerasan fisik kepada siswa lainnya ketika meminta uang.
MMY mengaku dipukul sampai harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami pendarahan dalam di bagian kepala. Kejadian perundungan fisik tersebut terjadi pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Kepala MTs Matholi’ul Falah Karangrejo, Lasno, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/11/2021) mengatakan bahwa saat peristiwa perundungan itu terjadi, pihak madrasah sedang mengadakan kegiatan khataman sekaligus peringatan maulid nabi dan hari santri.
“Acara itu juga dalam rangka doa bersama, karena kami sedang membangun gedung madrasah, kami berdoa pada Allah supaya segera jadi. Adapun kegiatan belajar kami sejauh ini masih daring, belum tatap muka,” ungkapnya.
Setelah mendengar ada peristiwa perundungan, pihaknya langsung mengundang para pelaku dan orang tuanya pada hari yang sama.
“Pelaku ada empat orang. Ada yang kelas VII, ada juga yang kelas IX. Mereka mengakui perbuatannya dan minta maaf, tidak membantah,” tegasnya.
Keempat pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani semua guru. Mereka berjanji tidak mengulangi perbuatan perundungan. Apabila mengulangi, mereka bersedia dikeluarkan dari sekolah.
“Tanggal 24 Oktober itu orang tua pelaku juga sudah sepakat membiayai pengobatan korban. Namun belum ada hitam di atas putih. Karena itu 5 November kami undang lagi, termasuk orang tua korban, disaksikan pemerintah desa, untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, pihak keluarga korban sepakat untuk tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun demikian, biaya pengobatan MMY sampai sembuh harus ditanggung pihak keluarga pelaku dan sekolah.
“Saat ini korban sudah membaik, sudah pulang dari rumah sakit tiga hari lalu, kontrol juga ditanggung biayanya. Diagnosa dokter pendarahan ringan di bagian kepala. Sudah dikeluarkan biaya total Rp 2,5 juta, termasuk untuk kontrol. Biaya kontrol selanjutnya juga kami tanggung,” pungkasnya. (Er
The post Siswa MTs di Pati Jadi Korban Perundungan, Sekolah dan Orang Tua Pelaku Biayai Pengobatan appeared first on Seputar Muria.