Kedapatan Gasak Sepeda Motor di Pati, Pasutri Diamankan Polres Pati

pada Rabu, 03 November 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Sepasang suami istri asal Jepara diamankan polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati.

Keduanya ialah UA (suami, 32) dan GE (23), berasal dari Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Jepara. Mereka membawa kabur sepeda motor Supra X milik Parjono, warga Desa Ngawen.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang membiarkan kendaraannya terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci masih menempel.

“Motor tersebut kemudian dijual oleh mereka dengan harga Rp 3,7 juta pada seseorang di Jepara,” ujar dia dalam konferensi pers Operasi Sikat Jaran Candi 2021 se-Ekswil Pati di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021).

Polisi membekuk kedua pelaku di sebuah rumah indekos wilayah Desa/Kecamatan Keling, Jepara. Saat ditanyai Kapolres, UA mengaku terpaksa mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi.

Dia menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan mereka, kini UA dan GE dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Untuk diketahui, pencurian sepeda motor ini merupakan kasus menonjol dari total 26 kasus yang diungkap Polres Pati dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Adapun total tersangka yang diringkus Polres Pati dari ke-26 kasus tersebut ialah 20 orang. Sedangkan barang buktinya antara lain 2 mobil dan 22 sepeda motor. (Er)

The post Kedapatan Gasak Sepeda Motor di Pati, Pasutri Diamankan Polres Pati appeared first on Seputar Muria.