WARTAPHOTO.NET. PATI- Sepasang suami isti berinisial UA dan GA kini harus mendekam di tahanan. Keduanya kedapatan mencuri sepada motor di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“TKP-nya berada di depan rumah tersangka,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, saat konferensi pers di Mapolres Pati, (2/11/2021).
Sementara UA mengaku jika dirinya terhimpit ekonomi. Sehingga, dia bersama sang istri nekat untuk mencuri sepeda motor itu.
“Kami tidak punya keinginan untuk mencuri. Tapi kami terhimpit ekonomi,” kata dia saat ditanyai Kapolres.
Ia mengaku jika sepeda motor yang dicuri itu dijual ke Jepara.
“Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, sama buat beli HP,” jelas UA.
UA dan GA mengaku baru pertama kali mencuri. Keduanya juga menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan.
Atas kejadian itu, keduanya kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen