WARTAPHOTO.NET, PATI – Pemilik Cafe Daun Jati yang berlokasi di Desa Winong Kecamatan Pati, Moch Aris Saifullah divonis denda Rp 1 juta atau subsider kurungan penjara dua bulan. Vonis tersebut diputus usai sidang tindak pidana ringan (tipiring) dipimpin hakim tunggal Diah Retno Yuli di Pengadilan Negeri (PN) Pati Senin (1/11) pukul 11.00.
Dalam persidangam terungkap, tindak pidana ringan itu terungkap saat personel Polres Pati melakukan razia pekat dan penegakan PPKM beberapa waktu lalu di Cafe Daun Jati di Desa Winong, Kecamatan Pati.
Dalam vonis yang dibacakan oleh hakim Diah, terdakwa telah terbukti bersalah karena melakukan peredaran miras. Sehingga memberikan sanksi hukuman denda atau kurungan penjara kepada terdakwa.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan melanggar perdamelanggar Perda Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 5 Jo Pasal 9 tentang Minuman Keras,” katanya saat membacakan putusannya.
Apabila tidak membayar denda sesuau putusan, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Terdakwa juga dikenai biaya perkara Rp 2.500.
Reporter: Pudji
Editor: Revan Zaen