Seputarmuria.com, PATI – Sempat tertinggal dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 1, Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa pelaksanaan penyaluran BLT DD tahap kedua berlangsung lebih baik.
“kalau yang tahap dua ini sudah cukup lumayan, kurang lebih sudah mencapai 50 persen. Sebab cepat atau tidaknya dalam penyaluran tergantung dari pihak desa saat mengajukan”, ujar Bupati Pati Haryanto saat melakukan monitoring BLT DD tahap 2, Sabtu (27/6/2020).
Adapun desa yang dimonitor Bupati langsung ada 3 desa di Kecamatan Margorejo yaitu Desa Ngawen, Wangunrejo dan Penambuhan. Sedangkan di Kecamatan Gembong ada 2 desa yaitu Semirejo dan Ketanggan.
“Semoga bantuan ini menjadikan keberkahan bagi warganya, semakin sejahtera, selamat sentosa serta tidak ada persoalan apapun”, harapnya.
Selain itu, belum lama ini muncul Peraturan Menteri Desa (Permendes). Pasal 32 A Ayat 5 PMK no 50 tahun 2020, yang mana BLT akan diperpanjang dari bulan Juli, Agustus, September. Namun terkait jumlahnya, berbeda dengan yang sebelumnya yakni menjadi 300 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pati pun menegaskan bahwa pihaknya segera menindak lanjutinya dengan terus berkoodinasi dengan pihak desa.
“Bagaimana pun juga, akan kita lakukan arahan dari pemerintah pusat. Tentunya karena itu regulasi ya harus kita taati”, tegasnya.
Terkait kesanggupan desa dalam melaksanakan regulasi tersebut, Bupati menyebut bahwa sebagian besar telah menganggarkannya. Meskipun ada sejumlah desa yang terlanjur mengalokasikannua untuk kegiatan yang lain, permendes tersebut tetap harus diutamakan.
“Semoga dalam pelaksanaannya nanti tidak ada permasalahan”, pungkasnya.
Kepada perangkat desa bupati mengingatkan Kades untuk tidak membuat kebijakan sendiri terkait penyaluran bantuan, meskipun niatnya untuk pemerataan. “Itu tetap menyalahi aturan”, tegas Bupati. (Er)
The post Bupati Larang Kades Buat Kebijakan Sendiri Terkait Penyaluran Bantuan appeared first on Seputar Muria.