Pentas Kasidah Tanpa Izin di Pasuruhan Kayen Dibubarkan Polisi

pada Jum'at, 22 Oktober 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET, PATI –  Kegiatan pementasan kasidah tanpa izin Satgas Civid-19 Pati di Desa Pasuruhan Kecamatan Kayen dihentikan oleh personel Polsek Kayen Kamis (21/10) pukul 20.00 WIB. Pembubaran acara kasidah yang diadakan oleh Lasmi, warga Desa Pasuruan dalam rangka khitan itu telah melanggar Instruksi Bupati Pati tentang pembatasan kegiatan level 3 di Pati.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Hukas Iptu Sukarno menjelaskan, penghentian dan pembubaran pentas tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2021. Instruksi tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Kabupaten Pati.

“Acara tersebut sebelumnya di ketahui oleh petugas Bhabinkamtibmas Desa Pasuruan setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada yang punya hajatan khitanan yang mengundang kosidah “ADENA” dari Gabus ke Desa Pasuruan. selanjutnya anggota Polsek Kayen melaksanakan pengecekan dan ternyata benar,” jelasnya.

Selanjutnya, ungkap Iptu Sukarno, di lakukan penghentian. Kemudian pihak yang punya hajat minta maaf dan mengakui salah karena tidak ada izin dan melanggar PPKM Level 3. Buntut dari kecerobohan itu, pemilik rumah yang mengadakan kasidahan legowo atas pembubaran pentas di rumahnya.

“Pelaksanaan kegiatan Penghentian dan pembubaran berlangsung dengan tertib yang dipimpin Bawas Polsek Kayen  AIPTU Suwoto beserta tiga anggota Bhabinkamtibmas dan satu piket Koramil Peltu Muji Hanif,” imbuhnya.

Pihaknya berharap kejadian serupa tidak diulangi lagi oleh masyarakat. Sebab, kegiatan yang mengakibatkan kerumunan tanpa izin atau rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan dibubarkan sesuai instruksi bupati.

Reporter : Pudji Editor : A. Muhammad