Pemutusan Aliran Listrik di Tempat Karaoke Menuai Protes, Tokoh Lintas Agama Pasang Badan

pada Kamis, 21 Oktober 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Beberapa waktu lalu tempat karaoke ilegal dan prostitusi yang ada di Kabupaten Pati telah ditertibkan oleh pemerintah kabupaten. Bahkan, arus listrik di 49 tempat hiburan karaoke juga diputus.

Namun demikian, langkah yang ambil Pemkab Pati rupanya mendapat perlawanan dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Pati.

Bahkan, Gerak telah menerbitkan surat pengaduan yang ditujukan kepada sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara. Mereka memprotes kebijakan Pemkab Pati yang telah memutus aliran listrik di 49 tempat karaoke.

Menyikapi hal itu, tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Organisasi Sosial Keagamaan (Forsika) Kabupaten Pati berkumpul di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati, Rabu (20/10/2021) siang. Mereka meliputi tokoh agama Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu.

Forum yang dipimpin Ketua MUI Pati KH Mujib Sholeh ini berkumpul dalam rangka mendeklarasikan pernyataan sikap yang berlawanan dari sikap Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Pati.

KH Mujib Sholeh menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Pati dalam penutupan tempat prostitusi dan pemutusan aliran listrik di tempat karaoke sudah sangat tepat. Bahkan, pihaknya mendorong agar pemerintah menutup permanen tempat-tempat karaoke ilegal tersebut. Berdasarkan pengetahuannya, dari 49 tempat karaoke yang diputus aliran listriknya, hanya ada 6 tempat karaoke yang memiliki izin sebagai fasilitas hotel.

“Karena adanya karaoke, sangat merusak moral generasi bangsa. Apalagi prostitusi. Di tempat itu sangat mudah sekali adanya miras, narkoba, dan sebagainya. Dan berimbas kepada masyarakat. Banyak rumah tangga yang hancur karena adanya karaoke. Oleh sebab itu kami mohon kepada pemerintah untuk tidak menanggapi permintaan daripada Gerak itu,” ungkap Kiai Mujib Sholeh.

Bahkan yang cukup mencengangkan, terdapat stempel dari Pondok Pesantren Tanfidzul Quran yang berada di Desa Bermi Kecamatan Gembong, turut mendukung surat pengaduan dari Gerak yang diajukan kepada sejumlah lembaga tersebut.

“Pondok pesantren yang juga mendukung surat itu juga belum terdaftar dalam Emis Pondok Pesantren yang ada dalam Kapontren Kemenag Kabupaten Pati. Kita minta kemenag untuk melacak. Masak pondok kok mendukung karaoke, prostitusi, kan amat sangat mukhal,” ucap Kiai Mujib.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen