MURIANEWS, Pati – Bupati Pati Haryanto mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 15 Tahun 2021. Isinya tentang kenaikan denda bagi warga yang melanggar protokol Kesehatan (prokes) selama penanganan pandemic Covid-19. Dalam Inbup tersebut, denda yang semula hanya Rp 100 ribu untuk masyarakat umum, kini naik 10 kali lipat menjadi Rp 1 juta. Kemudian untuk Aparatur Sipil […]
The post Denda Pelanggar Prokes di Pati Naik 10 Kali Lipat first appeared on MURIANEWS.