Demak, Mitrapost.com – Dalam masa pandemi Covid-19, KPUD Kabupaten Demak akan mengubah teknis pelaksanaan kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 mengatur masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari.
Rentang waktu tersebut lebih singkat dibanding Pilkada tahun 2015 sepanjang 81 hari dan Pemilu Legislatif tahun 2019 selama lebih dari 210 hari.
“Untuk kampanye Pasangan Calon (Paslon) nantinya diberi waktu lebih pendek, yakni 71 hari,” kata Siti Ulfaati selaku Divisi Sosialisasi, Parmas, SDM dan Kampanye KPUD Demak, pada Jumat (26/6/2020) kemarin.
Baca juga : 20 ASN Pemkot Semarang Positif Corona dari Hasil Tes Swab
Selain rentang waktu, beberapa teknis pelaksanaan kampanye juga akan dirubah dengan debat terbuka, dimana hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan masuk ruangan seperti KPU, Bawaslu, Paslon dan tim. Dan untuk jumlah tim juga dikurangi.
“Nggak boleh ada pendukung. Itupun nanti tempatnya harus indoor, misalkan di lembaga penyiaran,” terang Ulfa.
Kemudian untuk pertemuannya akan dibatasi sebanyak 3 kali saja selama masa kampanye. Dan untuk rapat umum akan dihilangkan. (*)
Baca juga :
Pasien Positif dan Meninggal karena Corona di Rembang Bertambah Dinkes Semarang : Ada Beberapa Faktor Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 Sebanyak 7 Orang Reaktif Covid-19, Kini Dikarantina di Wisma Hasanah DemakThe post Dampak Pandemi Covid-19, KPUD Kabupaten Demak Ubah Pelaksanaan Kampanye appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.