WARTAPHOTO.NET. KUDUS – Seorang wanita berinisial PA (34) yang merupakan warga Kabupaten Pati, kini dibekuk Satreskrim Polres Kudus. Hal itu lantaran PA telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga Desa Puyoh RT 1/RW 2 Kecamatan Dawe Kudus.
Penipuan itu terjadi pada Jumat (8/10/2021) lalu, sekira pukul 16.00 WIB. PA mendatangi rumah korban bernama Sutami. Ia bermodus memberikan bantuan sebesar Rp800 ribu dan beras 10 kilogram.
“Sembari menyampaikan maksud itu pelaku menepuk pundak korban. Dan tanpa disadari korban menyerahkan dua kalung emas dan satu liontin. Serta uang sebesar Rp1,3 juta,” terang Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim polres Kudus AKP Agustinus David.
Setelah melancarkan aksinya, lanjut AKP David, pelaku meminta anak korban untuk membelikan air mineral dengan diberi uang Rp10 ribu. Pada saat itulah pelaku melarikan diri dari rumah korban. Sementara korban masih belum sadar.
Sekira pukul 18.00 WIB korban baru meyadari jika kalung emas dan uangnya telah raib. Atas kejadian itu korban mengalami total kerugian Rp 6.650.000.
Beruntungnya, aksi penipuan itu diketahui oleh warga sekitar. Kemudian, melaporkannya ke pihak kepolisian. Pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim polres Kudus.
“Dari pengakuan pelaku diketahui jika dia telah melakukan perbuatan penipuan dan atau pencurian di beberapa tempat lainnya,” terang dia.
Atas tindak kejahatan itu, PA dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pencurian.
Reporter: Putra
Editor: Revan Zaen