WARTAPHOTO.net. PATI – Akhir 2020, Pemkab bersama DPRD Pati telah menetapkan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah ke dalam tiga BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah), yakni Bank Jateng, BPR Bank Daerah Pati, dan Perumda Air Minum Tirta Bening Pati.
Sesuai Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati akan menggelontorkan suntikan modal sebesar Rp19,96 M miliar pada tiga perusahaan tersebut. Rp 9,96 miliar untuk Bank Jateng, Rp 4 miliar untuk BPR Bank Daerah Pati, serta Rp 6 miliar untuk Perumda Air Minum Tirta Bening.
Namun, kebutuhan banyak biaya diantaranya untuk pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) dan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, suntikan modal ke tiga BUMD tersebut dibatalkan.
“Perda tersebut terpaksa dicabut, karena kami belum bisa tambah penyertaan modal. Karena kami utamakan kebutuhan yang lebih mendesak, yakni penanganan Covid-19. Kebutuhan untuk nakes saja Rp 36 miliar, belum yang lain. Jadi kita masih harus prihatin, fokus pada penanganan pandemi. Masyarakat harus bisa memahami,” kata Bupati Pati Haryanto pada Senin (4/10/2021).
Haryanto menegaskan, penanganan pandemi memang memerlukan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD. Di antaranya dengan melakukan optimalisasi belanja tidak terduga dan penyesuaian penggunaan (refocusing) alokasi anggaran.
Diakuinya pula bahwa Penanganan pandemi Covid-19 selama 2020 telah berdampak pada tidak tercapainya Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan sumber pendanaan penyertaan modal daerah.
“Sehingga, Perda nomor 4 tahun 2020 terpaksa tidak terealisasi,” ungkapnya.
Reporter: Revan Zaen
Editor: A. Muhammad