Seputarmuria.com, PATI – Aparat kembali melakukan kegiatan operasi multi sasaran dengan target tempat hiburan karaoke, Kamis (30/9/2021) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, Timsus Pasopati diterjunkan yang dipimpin oleh Waka Polres Pati Kompol Sumiarta, Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino dan Pawas 2 Ipda Purwanto.
Alhasil, tempat hiburan karaoke yang menjadi sasaran karena nekat buka saat PPKM, yakni Karaoke CJ ditemukan 4 orang pemandu karaoke / LC yang diantaranya dari Jepara dan Semarang serta 8 pengunjung laki – laki.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Waka Polres Pati Kompol Sumiarta menyebut, selain dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka pun juga disanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Pengelola karaoke didenda Rp 1 juta, sementara pengunjung dan pemandu karaoke didenda Rp 100 ribu.
“Semua masyarakat agar dapat memahami kondisi yang ada saat ini. Baik aparat maupun Pemerintah Kabupaten mengatur kebijakan sedemikian rupa agar penyebaran covid – 19 tidak meluas”, ujarnya
Selain dilakukan pendataan, pembinaan dan dikenai sanksi, mereka pun mengikuti tes swab antigen.
Pihaknya menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan gugus tugas penanganan covid-19 bukan sekadar label. Karena itu masyarakat harus menyadari arti keberadaan mereka dengan cara mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada mereka yang terjaring razia. Dan kami imbau agar kedepan tidak mengulangi hal serupa”, pungkasnya. (Er)
The post Lagi – Lagi Aparat Grebek Karaoke Nekat Buka, Belasan Pemandu dan Pengunjung Digelandang appeared first on Seputar Muria.