Paguyuban Nelayan Lakukan Penolakan PP 85 Tahun 2021 dan Desak Menteri KKP Mundur

pada Rabu, 29 September 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Para nelayan dan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Nelayan Juwana menggelar aksi penolakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021, Rabu (29/9/2021) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit 2 Juwana.

Dalam peraturan itu, berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bahkan, mereka juga menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dicopot dari jabatannya.

Ketua Aksi Demonstrasi, Fauzan Nur Rokhim, menyebut bahwa aksi protes ini merupakan langkah akhir setelah audiensi nelayan dengan KKP tidak membuahkan hasil sesuai harapan mereka.

“Pemerintah seolah bersembunyi di balik pandemi. Kami lakukan aksi ini agar aspirasi kami tersampaikan. Tuntutan kami, batalkan atau tinjau kembali PP 85/2021, karena sangat merugikan nelayan,” ungkapnya.

Menurutnya, ditetapkannya PP tersebut membuat besaran pungutan nonpajak naik 200 sampai 600 persen.

“Belum lagi, nelayan juga dibebani oleh retribusi yang tinggi, dampak dari target TPI Juwana yang ditetapkan pemerintah daerah sangat tinggi, yakni Rp 11 miliar. Sementara, harga perbekalan (untuk melaut) tinggi. Bagaimana nelayan mau melanjutkan hidup kalau dicekik seperti ini terus,” jelasnya.

Sebelum PP ini diberlakukan, lanjut dia, kesejahteraan nelayan terutama Anak Buah Kapal (ABK) sudah memprihatinkan. Sebab sistem yang digunakan adalah bagi hasil.

“Penjualan Rp 4 miliar, ongkos perbekalan bisa Rp 3 miliar. Belum lagi masih dipotong pajak-pajak. Sisanya dibagi antara seluruh ABK dan pemilik kapal. Ada ABK yang bagiannya cuma Rp 2,5 juta per 7 bulan. Dengan PP ini yang memberlakukan pungutan lebih besar, mau dapat hasil berapa mereka?” papar Fauzan.

Ia menyebut, para nelayan dan pelaku usaha perikanan lokal juga menduga ada konspirasi asing terkait penerbitan PP ini.

“Tentunya ada konspirasi asing. Karena peraturan yang sebelumnya hanya mengatur (kapal nelayan) maksimal 200 GT (Gross Tonnage). Tapi PP baru yang sekarang ini mengatur sampai 1000 GT. Padahal kapasitas kapal purse seine Indonesia maksimal hanya 300 GT. Di atas itu tidak bakal bisa masuk Pelabuhan TPI di Indonesia. Yang punya kapal 1000 GT hanya asing. Pasti ada kepentingan asing dalam PP ini,” ungkap dia.

Fauzan menambahkan, ketentuan ini semakin tidak adil lantaran besaran pungutan untuk kapal 1000 GT disamakan dengan kapal kecil 60 GT.

Ia menilai, para nelayan amat menyesalkan kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Menurut kami, kontribusi menteri saat ini terhadap perikanan sangat minim. Baru menjabat langsung membuat peraturan yang mencekik nelayan,” pungkasnya.

Kalau tuntutan aksi ini masih tidak diindahkan oleh pemerintah, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar di Jakarta, bergabung dengan nelayan lain dari seluruh Indonesia. (Er)

The post Paguyuban Nelayan Lakukan Penolakan PP 85 Tahun 2021 dan Desak Menteri KKP Mundur appeared first on Seputar Muria.