Bawa Keranda, Para Nelayan di Juwana Pati Kembali Gelar Aksi Tuntut Pencabutan PP Nomor 85 Tahun 2021

pada Rabu, 29 September 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Ratusan nelayan Pursein di Kabupaten Pati kembali menggelar aksi unjuk rasa di TPI II Juwana, Rabu (29/9/2021). Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021, sebab peraturan ini membuat besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan hasil perikanan naik hingga 400 persen.

Pada aksi ini, para nelayan juga melakukan aksi teatrikal dan membawa keranda yang bertuliskan nelayan berduka akibat PP 85 2021. Aksi teatrikal itu menunjukkan seorang menggunakan topeng Materi Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sedang menendang nelayan.

Koordinator Aksi, Fauzan Nor Rohman, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan aksi ini lantaran surat yang dilayangkan kepada presiden tidak diindahkan. “Pemerintah berlindung di balik pandemi. Jadi kita harus melakukan aksi agar kita didengar pemerintah,” kata dia.

Peserta demo beranjak dari pelabuhan syahbandar ke PPI II Bajomulyo

Dia menyebut, kenaikan PNPB dan HPI yang sangat tinggi. Sehingga dinilai menyengsarakan nelayan. Belum lagi, nelayan dibebani retribusi dari pemerintah daerah sebesar Rp11 miliar kepada nelayan di TPI Juwana.

“Harga bekal yang tinggi. Bagimana nelayan mau hidup kalau biaya tinggi.  Retribusi naik, pajak naik, kenaikan harga bahan pangan, naik,” sebut dia.

Mereka juga menuntut kepada Pemerintah untuk membatalkan atau meninjau kembali PP 85 tahun 2021. Ia meminta Pemerintah lebih memikirkan nasib para nelayan.

“Di saat sektor lain mendapatkan kelonggaran, nelayan justru dicekik oleh pemerintah. Bahkan dibunuh pemerintah melalui aturannya sendiri,” ucap dia.

Dia menyebut, apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan, pihaknya mengancam akan melakukan aksi lanjutan ke Jakarta secara nasional.

Reporter : Arton Editor : A. Muhammad