Aparat Terpaksa Bubarkan Kegiatan Pesta Hajatan Diiringi Orgen Tunggal

pada Selasa, 28 September 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Aparat gabungan dari jajaran Polsek Gembong dan Koramil 11 Gembong kembali melakukan penghentian dan pembubaran orgen tunggal dalam rangka acara pernikahan, Senin (27/9/2021).

Adapun lokasi hajatan yang dibubarkan tersebut merupakan rumah milik saudara Katur yang beralamat di Dukuh Randangan, Desa Semirejo, Kecamatan Gembong.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno menyebut bahwa penghentian dan pembubaran orgen tunggal berdasarkan Instruksi Bupati Pati nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk pengendalian Penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Pati

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat terkait kegiatan itu, aparat kemudian melaksanakan pengecekan dan ternyata benar adanya yang selanjutnya di lakukan penghentian”, ungkapnya.

Setelah itu, pihak penyelenggara memohon maaf dan mengakui kesalahannya karena tidak ada ijin dan melanggar PPKM Level 2 serta siap untuk di bubarkan oleh aparat.

“Berdasarkan laporan yang ada, tidak ada pemberitahuan maupun izin maupun rekomendasi dari Gugus Tugas Penangan Covid 19 Kecamatan Gembong”, pungkasnya.

Pihaknya juga menyebut, dalam pelaksanaan penghentian / pembubaran kegiatan masyarakat di Desa Semirejo itu tidak terjadi penolakan oleh tuan rumah maupun penyelenggara. (Er)

The post Aparat Terpaksa Bubarkan Kegiatan Pesta Hajatan Diiringi Orgen Tunggal appeared first on Seputar Muria.