WARTAPHOTO.net.PATI – Timsus Pasopati Sat Samapta Polres Pati merazia empat warga Pati yang nekat berjualan minuman keras (miras) saat pandemi Covid-19 Senin (27/9) malam di wilayah kota. Sebanyak 198 barang bukti miras dari berbagai merk diamankan. Para pelaku mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Pati Tobing AKBP Christian Tobing melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno menuturkan, razia penjualan miras tanpa izin dilaksanakan Timsus Pasopati Sat Samapta Polres Pati Senin (27/9) pukul 21.00. Sebanyak 12 personel dikerahkan. Sebelum melaksanakan razia, personel gabungan yang dikomandoi Danton 3 Aiptu Sapuan mendapatkan informasi dari warga.
“Razia ini sebagai tindak lanjut informasi dari warga tentang adanya rumah sekaligus warung yg menjual miras tanpa ijin. Sebelum bergerak, personel terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah itu menuju lokasi untuk penggeledahan,” ucapnya.
Iptu Sukarno menambahkan, ada empat lokasi yang dirazia. Keempat lokasi tersebut milik Sudiyono, warga Desa Puri Kecamatan Kota. Ada ratusan botol miras dari 12 merek. Lalu dari lokasi Ninis Anisih, warga Cluwak didapati puluhan botol miras dari sepuluh merek.
“Setelah itu personel bergerak ke rumah Kartana, warga Desa Mustokoharjo Kecamatan Kota ditemukan belasan botol miras. Terakhir ke rumah Darti warga Semanding diamankan puluhan botol miras,” katanya.
Ia menambahkan, total botol yang diamankan mencapai 198 botol. Keempat pelaku langsung ditipiring. Sebagai efek jera bagi pelaku. Pihaknya bakal terus melakukan razia miras maupun razia pekat lainnya.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif dalam menjaga situasi Kamtibmas dan merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat di masa pencegahan Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati,” tambahnya.
Reporter: Pudji
Editor: Revan Zaen